Laman

05 April 2010

Tata cara menjadi Anggota Koperasi

Koperasi Hippertaka Kayuara menerima Anggota Baru dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota ( Klik Di sini )
  2. Menyerahkan photo copy KTP suami istri masing-masing 1 lembar
  3. Menyerahkan pas photo calon anggota yang bersangkutan ukuran 2 x 3 : 1 lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar
  4. Membayar biaya keanggotaan baru
  5. Sanggup Mematuhi AD/ART Koperasi hippertaka

Sesuai dengan hasil rapat pengurus tahun 2008. Anggota yang baru dikenakan biaya sebagai berikut:

1. Simpanan Pokok

Simpanan pokok dikenakan sekali selama menjadi anggota koperasi kecuali ada kenaikan besar jumlah simpanan pokok tersebut, maka diwajibkan pula untuk menyesuaikan dengan jumlah simpanan pokok yang baru.

Simpanan Pokok tidak dapat ditarik kecuali mengundurkan diri atau berhenti dari keanggotaan koperasi. Adapun jumlah simpanan pokok tersebut adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

2. Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota tiap bulannya. Besarnya simpanan wajib adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

3. Simpanan Sukarela

Simpanan Sukarela dikenakan tiap bulannya tetapi besarnya tidak ditentukan dan sesuai dengan kemampuan anggota

4. Uang Buku

Uang buku adalah uang yang digunakan untuk pembuatan buku anggota. Besarnya uang buku adalah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

5. Uang Pangkal

Uang pangkal adalah uang administrasi koperasi dan menjadi kekayaan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda